PELATIHAN LINGUISTIK FORENSIK

SHARE

" Keikut sertaan Sekolah Bahasa Lemdiklat Polri dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan peningkatan kompetensi Kelompok kepakaran dan layanan professional Bahasa dan hukum tingkat pemula yang dilaksanakan oleh Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementrian Pendidikan."

 

      Di era revolusi 4.0 saat ini teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat. Kemudahan akses dan komunikasi antar individu melalui media sosial semakin mudah dilakukan. Dalam kemudahan ini terciptalah masyarakat yang bebas berbicara, mudah berkomentar, mencaci, mengkritik dan sebagainya.

Sejalan dengan perkembangan tersebut kejahatan berbahasa pun meningkat, hasutan, berita bohong/hoax/ konspirasi, pencemaran nama baik dll menjadi semakin marak dan mudah dilakukan. Status atau unggahan maupun surat elektronik cenderung menjadi sarana untuk berbuat kejahatan berbahasa.

Adanya keterkaitan antara ilmu bahasa dan pembuktian dalam hukum, muncullah cabang ilmu linguistik forensik. Ilmu ini mempelajari tentang tata cara pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti yang ditemukan pada suatu kejadian perkara untuk kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan salah satunya menggunakan disiplin ilmu utama dari sisi kebahasaan.

 

Adapun yang diharapkan dari Ilmu Forensik Linguistik untuk membuat terang suatu perkara atau tindak pidana adalah

  • Dapat menjelaskan dan membuktikan dalam ujaran ataupun tulisan terkait tindak perkara mengandung unsur suatu tindak pidana;

  • Memberi Informasi tentang modus operandi kejahatan terkait kejahatan berbahasa;

  • Memberi Informasi Keterlibatan tersangka dengan korban;

  • Memberi Informasi Sebab-sebab terjadinya tindak pidana berdasarkan analisa dari tulisan maupun ujaran baik dari saksi, pelaku maupun korban;

  • Dapat mengecek apakah keterangan yang diberikan oleh korban, tersangka ataupun saksi berbohong atau tidak;

  • Dapat mengidentifikasi / membuat profile dan karakteristik pelaku berdasarkan ujaran dan tulisan.